Donor ASI, sebuah alternatifkah ?

Donor ASI, mungkin sebagian kita masih sangat baru mendengar hal itu

atau bahkan sebagian lagi sudah ada yang mempraktekkannya

aku sendiri baru tahu tentang apa dan bagaimana donor ASI setelah melihat ulasannya di trans7

adalah yayasan aimi yang menjadi perantara bertemunya pendonor dan penerima ASI

bagaimana caranya kita mendonorkan atau menerima donor ASI ?

cukup dengan menguhubungi pihak yayasan, yang kemudian akan mempertemukan kedua ibu tersebut, supaya lebih saling mengenal begitu

melakukan beberapa cek kesehatan buat ibu pendonor, lantas sang ibu calon penerima donor ini bebas menentukan apakah dia mau melanjutkan atau tidak..

cukup mudah sepertinya

lantas bagaimana menurut hukum islam itu sendiri, bukankah ada hukum mengenai saudara sepersusuan yang tidak memperbolehkan anak sang ibu pendonor dan penerima donor itu menikah ?

setelah coba mencari jawab di internet dengan limited time :D

- mumpung intranet connection lagi problem, sehingga beberapa program juga ga jalan, walhasil jadi ga bisa kerja, browsing2 deh :D   -

berikut beberapa hasil dari link2 dibawah :

fatwa kontemporer yusuf Qardhawi ;serambinews ; aimi

  1. Berbagi ASI – Otomatis Menjadi Saudara SepersusuanAda sebagian golongan yang menyatakan bahwa apabila seorang bayi minum ASI dari ibu lain, baik secara langsung (dari payudara) atau tidak (dengan ASI perah), maka secara MUTLAK bayi tersebut akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI tersebut (apabila kedua bayi tersebut berlainan jenis, perempuan dan laki-laki, maka di kemudian hari dilarang untuk menikah). Dalam hal ini, sudut pandangan yang diambil adalah bahwa dengan minum 3 tegukan ASI (langsung dari payudara ataupun ASI perah), maka kedua bayi tersebut sudah otomatis menjadi saudara sepersusuan karena pertimbangan cairan ASI yang sudah masuk ke dalam tubuh bayi penerima donor. 
  2. Berbagi ASI – Tidak Otomatis Menjadi Saudara SepersusuanMenurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), tidak semudah itu seorang bayi yang menyusu pada ibu lain menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu tersebut. Syarat utama adalah apabila seorang bayi yang disusui oleh ibu lain, maka hal tersebut menimbulkan “…rasa keibuan yang menyerupai rasa keibuan karena nasab, yang menumbuhkan rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan kekerabatan-kekerabatan lainnya.” Kemudian, diterangkan pula bahwa, “”Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) hanyalah yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang menyusui dengan mulutnya.”Sehingga menurut pandangan Dr. Yusuf Qardhawi, bayi yang mendapatkan donor ASI dari ibu lain, yaitu ASI perah dan bukan menyusu langsung pada ibu donor tersebut, maka TIDAK akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi si ibu pendonor. (Sumber: Bank Susu, hal. 1 dan Bank Susu, hal. 2
  3. Hubungan Anak dengan Ibu Susu dan Saudara Sepersusuan (sumber: Tabloid Nakita)ASI adalah filtrasi darah ibu sehingga ASI bisa menjadi pembawa sifat. Maka dari itulah ada hukum yang menyebutkan ibu susu dengan anak yang mendapatkan susu dari dirinya, hukumnya sama seperti halnya ibu dengan anak kandung. Begitu juga, anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak tersebut.”Antara ibu susu dengan anak yang mendapat susu darinya jatuh hukum Tahrim (haram kawin-Red.) kepada mereka, tak terkecuali kepada saudara sepersusuan mereka,” (makalah Hj. Nur Endah Nizar Lc., fungsionaris Nahdatul Ulama (NU) Jatim yang juga anggota DPRD Jatim, dengan judul *Keutamaan Air Susu Ibu (ASI) Ditinjau dari Syariat Agama Islam dan Kesehatan*), karena:
    1. Dalam kegiatan menyusui anak akan selalu timbul hubungan batin antara ibu yang menyusui dan bayi atau anak yang menerima ASI, yakni hubungan batin dalam bentuk kasih sayang. Sekalipun anak yang disusukan itu bukan anak kandung. 
    2. Jika seorang anak disusukan wanita yang bukan ibu kandungnya, otomatis dia akan menjadi ibunya. Oleh sebab itu berlaku Tahrim sebagaimana sabda Rasullah SAW, “Bahwa menyusukan menyebabkan tahrim, sama seperti tahrimnya melahirkan, atau pengharaman sebab kelahiran.” (HR Muslim).Sekalipun begitu, antara ibu susu, anak yang disusukan, dan saudara sepersusuan bisa tidak timbul hukum Tahrim, jika:
      1. Pemberian ASI melalui jarum suntik. Maksudnya, secara tak langsung; diperah dulu lalu diberikan lewat botol susu atau sendok;
      2. ASI diencerkan, dikentalkan, dibekukan, atau dibuat bahan makanan terlebih dulu sebelum dikonsumsi;
      3. ASI dicampur air, obat, minyak, dan atau sebaliknya;
      4. ASI dicampur ke dalam makanan anak, dan atau sebaliknya;
      5. ASI ibu yang satu telah dicampur dengan ASI ibu lain baru kemudian diminumkan pada anak.

Nah, bagaimana ibu2 ?

pendapat mana yang dipilih, sebenarnya hal ini memudahkan kita terutaman bagi para ibu yang terbatas produksi asinya, hanya saja, masih perlu diskusi lanjutan ni kayaknya ma yang lebih ahli ^o^

3 Responses

  1. Alhamdulillah, ayo menulis lagi

    Ampure ndak nyambung

  2. wah hebat banget tulisan suroi. banyak referensi, jadi tinggal pilih mo yang mana.

    rabu (3 des) kmr saya ke jkt (ke dpp mampang dan simatupang). mo telp suroi agar diajak puter2 jkt gratis gak jadi. abis satubintangnya jarang diservice?. juga jkt macet terus. diperparah banyak penjual kambing menjelang idul adha dipinggir jalan. skr sudah gak ada kan?

  3. loh…. mbak suroi udah nikah toh? g tau. pdhl fs nya udah jd friend.hehehe…. barakallah y….. gmn kbr jundinya? kpn lahir?

Leave a Reply